Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi vonis hukuman mati Majelis Hakim kepada tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Ferdy Sambo tak layak mendapatkan hukuman mati.
"IPW melihat kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk mendapatkan hukuman mati, karena kejahatan tersebut memang kejam. Tetapi, tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Ia juga mengatakan bahwa vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah hal yang problematik lantaran Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sudah membuat masalah baru dalam Polri.
Apalagi putusan Majelis Hakim tiak memasukkan hal yang meringankan Ferdy Sambo, seperti sikap Sambo selama persidangan sampai prestasinya sebagai anggota Polri.
"Putusan Majelis Hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat," lanjutnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati saat menjalani sidang babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023). (ree)
Load more