Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pembunuhan berencana.
"Mengadili atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Hakim Wahyu mengatakan hukuman Kuat Ma'ruf akan dikurangi dengan lamanya dalam tahanan hingga sekarang.
Adapun hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf di antaranya terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah, terdakwa memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan Kuat Ma'ruf, yaitu terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. (lpk/nsi)
Load more