Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki babak akhir sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Reza Indragiri sebut kebohongan soal pelecehan seksual jadi pemberat hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (14/2/2023).
Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sementara untuk Putri Candrawathi, diputus vonis hukuman penjara 20 tahun. Vonis ini melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwa 8 tahun penjara.
Terbaru, terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya didakwa 8 tahun penjara.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa banyaknya narasi kebohongan atau klaim mengenai adanya pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Load more