Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki babak akhir sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Reza Indragiri sebut kebohongan soal pelecehan seksual jadi pemberat hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (14/2/2023).
Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sementara untuk Putri Candrawathi, diputus vonis hukuman penjara 20 tahun. Vonis ini melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwa 8 tahun penjara.
Terbaru, terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya didakwa 8 tahun penjara.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa banyaknya narasi kebohongan atau klaim mengenai adanya pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik.
Reza mengatakan bahwa narasi kebohongan tersebut sudah seharusnya menjadi salah satu alasan majelis hakim untuk memperberat hukuman bagi Putri Candrawathi dan juga Ferdy Sambo.
"Justru karena ini merupakan babak akhir persidangan atas diri mereka. Maka saya ingin mengatakan bahwa narasi-narasi kebohongan semacam itu sudah sepatutnya dijadikan sebagai salah satu bagi majelis hakim untuk memperberat hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo," ucapnya yang dilansir dari tayangan Breaking News tvOne.
Menurut Reza, keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berbelit-belit, tidak kooperatif, dan terus-menerus menyudutkan korban yang sudah meninggal dunia.
Reza pun menerangkan sedari awal dirinya sudah mengatakan bahwa tidak percaya dengan narasi kekerasan seksual yang dipaparkan karena tidak sesuai dengan teori-teori mengenai kekerasan seksual yang selama ini dipakai yakni teori relasi kuasa.
Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua. (ist)
Psikologi Forensik yang dari awal ikut menganalisa kejanggalan kasus kematian Brigadir J menyebut bahwa Yosua dan Putri Candrawathi berada dalam pola relasi yang timpang.
"Satu pihak menguasai pihak lain, satu pihak dominan dan satu pihak submisif. Satu pihak superior, pihak lain inferior, satu pihak menguasai dan satu pihak menguasai," ungkapnya.
"Pertanyaannya siapa yang dominan? jelas, kalau kita bicara Putri Candrawathi yang notabene merupakan istri seorang Jenderal bintang dua," sambungnya.
Reza menerangkan bahwa Putri Candrawathi dalam posisi dominan, superior dan menguasai. Maka kalau menilik dari situ, justru Brigadir Yosua lah yang menjadi korban.
"Seandainya kita harus berbicara tentang narasi pelecehan atau pemerkosaan. Maka boleh jadi mendiang Brigadir J Yosua-lah sesungguhnya merupakan korban pelecehan atau pemerkosaan tersebut. Karena dalam relasi kuasa dia berada pada pihak lemah, submisif dan dikuasai," tutupnya.
Majelis Hakim jatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel.
Vonis Hakim lebih berat dibandingkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana penjara seumur hidup buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.
Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Mendiang Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ada beberapa upaya penghalangan dalam penyelidikan yang dikerahkan oleh Ferdy Sambo dengan memberi instruksi kepada para anggotanya di Div Propam Polri. Sehingga menyeret sejumlah anggota polri dengan terlibat Perintangan Penyidikan atau Obstruction Of Justice.
Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. (ind)
Load more