LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kolase foto Reza Indragiri (Psikolog Forensik) dan Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Julio Trisaputra / tim tvOne

Reza Indragiri Sebut Kebohongan soal Pelecehan Seksual Jadi Pemberat Hukuman Ferdy Sambo dan Putri

Babak akhir kasus Brigadir J. Reza Indragiri sebut kebohongan soal pelecehan seksual jadi pemberat hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (14/2/2023)

Selasa, 14 Februari 2023 - 13:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki babak akhir sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Reza Indragiri sebut kebohongan soal pelecehan seksual jadi pemberat hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (14/2/2023).

Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sementara untuk Putri Candrawathi, diputus vonis hukuman penjara 20 tahun. Vonis ini melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwa 8 tahun penjara.

Baca Juga :

Terbaru, terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya didakwa 8 tahun penjara. 

Di sela penantian vonis atas Ferdy Sambo pada Senin (14/2), Reza Indragiri sebut kebohongan soal pelecehan seksual jadi pemberat hukuman Ferdy Sambo.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa banyaknya narasi kebohongan atau klaim mengenai adanya pemerkosaan atau kekerasan seksual. 


Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik.

Reza mengatakan bahwa narasi kebohongan tersebut sudah seharusnya menjadi salah satu alasan majelis hakim untuk memperberat hukuman bagi Putri Candrawathi dan juga Ferdy Sambo. 

"Justru karena ini merupakan babak akhir persidangan atas diri mereka. Maka saya ingin mengatakan bahwa narasi-narasi kebohongan semacam itu sudah sepatutnya dijadikan sebagai salah satu bagi majelis hakim untuk memperberat hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo," ucapnya yang dilansir dari tayangan Breaking News tvOne.

Menurut Reza, keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berbelit-belit, tidak kooperatif, dan terus-menerus menyudutkan korban yang sudah meninggal dunia. 

Reza pun menerangkan sedari awal dirinya sudah mengatakan bahwa tidak percaya dengan narasi kekerasan seksual yang dipaparkan karena tidak sesuai dengan teori-teori mengenai kekerasan seksual yang selama ini dipakai yakni teori relasi kuasa.


Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua. (ist)

Psikologi Forensik yang dari awal ikut menganalisa kejanggalan kasus kematian Brigadir J menyebut bahwa Yosua dan Putri Candrawathi berada dalam pola relasi yang timpang.

"Satu pihak menguasai pihak lain, satu pihak dominan dan satu pihak submisif. Satu pihak superior, pihak lain inferior, satu pihak menguasai dan satu pihak menguasai," ungkapnya.

"Pertanyaannya siapa yang dominan? jelas, kalau kita bicara Putri Candrawathi yang notabene merupakan istri seorang Jenderal bintang dua," sambungnya.

Reza menerangkan bahwa Putri Candrawathi dalam posisi dominan, superior dan menguasai. Maka kalau menilik dari situ, justru Brigadir Yosua lah yang menjadi korban.

"Seandainya kita harus berbicara tentang narasi pelecehan atau pemerkosaan. Maka boleh jadi mendiang Brigadir J Yosua-lah sesungguhnya merupakan korban pelecehan atau pemerkosaan tersebut. Karena dalam relasi kuasa dia berada pada pihak lemah, submisif dan dikuasai," tutupnya.

Majelis Hakim jatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. 

“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.


Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel.

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana penjara seumur hidup buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023. 

Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Mendiang Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Ada beberapa upaya penghalangan dalam penyelidikan yang dikerahkan oleh Ferdy Sambo dengan memberi instruksi kepada para anggotanya di Div Propam Polri. Sehingga menyeret sejumlah anggota polri dengan terlibat Perintangan Penyidikan atau Obstruction Of Justice.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf. 

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Tak hanya itu, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. (ind)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Liga Champions: Vinicius Jr Absen saat Real Madrid Bertandang ke Liverpool, Ini Penyebabnya

Liga Champions: Vinicius Jr Absen saat Real Madrid Bertandang ke Liverpool, Ini Penyebabnya

Penyerang Real Madrid, Vinicius Junior (Jr) telah dikonfirmasi mengalami cedera hamstring yang membuat dirinya akan absen saat Los Blancos bertandang ke markas Liverpool.
Layanan Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Resmi Dibuka Hari Ini, BNPT Ungkap Alasannya

Layanan Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Resmi Dibuka Hari Ini, BNPT Ungkap Alasannya

BNPT sebut layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu resmi dibuka. Layanan ini sebagai bentuk tindak lanjut Putusan MK 103 PUU-XXI/2023.
Kapolrestabes Semarang Benarkan Seroang Pelajar SMKN 4 Semarang Tewas Tertembak Senpi Milik Polisi

Kapolrestabes Semarang Benarkan Seroang Pelajar SMKN 4 Semarang Tewas Tertembak Senpi Milik Polisi

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengkonfirmasi adanya seorang pelajar berinsial GR (17) yang tewas akibat tertembak senjata api (senpi) miliki anggota polisi.
Kapolrestabes Semarang Pasang Badan, Bela Anak Buahnya yang Tembak Pelajar SMK hingga Tewas

Kapolrestabes Semarang Pasang Badan, Bela Anak Buahnya yang Tembak Pelajar SMK hingga Tewas

Pelajar SMKN 4 Semarang meninggal dunia setelah alami luka tembak di bagian pinggul pada Minggu (24/11/2024) sekira pukul 01.58 WIB Korban ditembak oknum polisi
Thom Haye Blak-blakan Bilang Gini soal Sikap Suporter Timnas Indonesia saat Memberi Dukungan di Stadion: Sulit untuk Dijelaskan...

Thom Haye Blak-blakan Bilang Gini soal Sikap Suporter Timnas Indonesia saat Memberi Dukungan di Stadion: Sulit untuk Dijelaskan...

Thom Haye blak-blakan dalam sebuah podcast mengenai sikap suporter Timnas Indonesia yang menonton pertandingan langsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Siswa di Sekolah Indonesia Makkah Belajar Tari Jawa Timuran agar Tak Lupa Identitas Bangsa

Siswa di Sekolah Indonesia Makkah Belajar Tari Jawa Timuran agar Tak Lupa Identitas Bangsa

Langkah anggun, gerakan gemulai, dan irama musik tradisional menggema di perpustakaan Sekolah Indonesia Makkah (SIM) saat siswa-siswi dengan antusias mengikuti
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral