LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kuat Ma’ruf memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Selasa (14/02/2023)
Sumber :
  • Tvonenews.com/Muhammad Bagas

Disebut Tak Sopan Dalam Persidangan, Apakah Simbol Saranghaeyo Kuat Ma'ruf Dipertimbangkan?

Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menanggapi vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim kepada kliennya

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menanggapi vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim kepada kliennya. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai hal memberatkan hukuman itu terkait perilaku Kuat Ma'ruf yang tidak sopan dalam persidangan.

Menurut Irwan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti penilaian tidak sopan tersebut.

"Itulah, ini hal-hal yang mengada-ada seolah klien kami tidak sopan dalam proses persidangan," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Baca Juga :

Dia menjelaskan tindakan Kuat Ma'ruf patuh selama menjalani proses persidangan, yang mana akan menjadi poin keberatan dalam banding.

Menurut dia, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Semua patuh sesuai instruksi etika persidangan terdakwa itu diikuti, sehingga hal tersebut menjadi salah satu keberatan kami," jelasnya.

Disinggung soal pose saranghaeyo yang pernah diberikan Kuat Ma'ruf, Irwan mengaku hal tersbebut sebelum persidangan dimulai.

Dia mengatakan jika hal tersebut menjadi sikap tak sopan, Kuat Ma'ruf berada dalam posisi tak salah.

"Itu (saranghaeyo) belum dalam persidangan. Itu kan sebelum dimulai persidangan majelis hakim tidak ada di situ. Jadi, bukan bagian dari itu," imbuhnya. 

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (14/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pertama kepada Kuat Ma'ruf yang mana setelahnya terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Kuat Ma'ruf dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Warga Belanda Minta FIFA Tindak Tegas Timnas Indonesia soal Naturalisasi, Media Vietnam Langsung Pasang Badan Sebut...

Warga Belanda Minta FIFA Tindak Tegas Timnas Indonesia soal Naturalisasi, Media Vietnam Langsung Pasang Badan Sebut...

Media Vietnam soroti keinginan warga Belanda yang ingin agar FIFA memberikan tindakan tegas kepada Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong terkait naturalisasi.
Absen saat Lawan Pink Spiders, Pelatih Red Sparks ungkap Kondisi Megawati Hangestri Jelang Laga Kontra GS Caltex

Absen saat Lawan Pink Spiders, Pelatih Red Sparks ungkap Kondisi Megawati Hangestri Jelang Laga Kontra GS Caltex

Setelah melewati empat kekalahan beruntun, Red Sparks akan melanjutkan perjalanan mereka di putaran kedua V league 2024/2025 saat berhadapan dengan GS Caltex.
Konser Maju Berprestasi Gokil Gaspoll Khofifah-Emil Dibanjiri Anak Muda Jatim

Konser Maju Berprestasi Gokil Gaspoll Khofifah-Emil Dibanjiri Anak Muda Jatim

Keyakinan memilih Khofifah-Emil terwujud nyata dengan hadir dalam Konser Gokil Gaspoll Selebrasi Menyambut Jatim Maju Berprestasi untuk Khofifah-Emil.
Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi Tebar Ancaman Usai Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari: Saya Makan Kau

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi Tebar Ancaman Usai Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari: Saya Makan Kau

Korban pada peristiwa itu adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, yang tewas akibat luka tembak di bagian kepala.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Lautan Manusia Berkumpul saat Kampanye Akbar Imam-Ririn Hari Ini, Semua Warga Depok Diingatkan Pilih Pemimpin yang Loyal

Lautan Manusia Berkumpul saat Kampanye Akbar Imam-Ririn Hari Ini, Semua Warga Depok Diingatkan Pilih Pemimpin yang Loyal

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq gelar kampanye akbar di Lapangan Mahakam hari ini.
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral