Ombudsman RI melaksanakan kajian dengan melakukan pengamatan terhadap pemberlakuan kebijakan penggunaan kendaraan listrik pada tanggal 26–29 Desember 2022, survei lapangan dilakukan dengan mewawancarai langsung sebanyak 121 responden secara purposive sampling.
Hasil wawancara kepada pengguna kendaraan listrik di antaranya, terkait tempat pengisian daya kendaraan listrik didominasi oleh pengisian di SPKLU sebanyak 110 responden (91 persen) dan di rumah sebanyak 11 responden (9 persen).
Kemudian, mengenai perkiraan jarak antara tempat tinggal responden dengan SPKLU didominasi oleh jarak kurang dari 30 km sebanyak 100 responden (83 persen), jarak 30-60 km sebanyak 15 responden (12 persen), dan jarak lebih dari 60 km sebanyak 6 responden (5 persen).
Mayoritas responden menyatakan mengetahui adanya regulasi konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik sebanyak 81 responden (67 persen), tidak tahu sebanyak 27 responden (22 persen), dan ragu-ragu sebanyak 13 responden (11 persen).
Selain itu, mayoritas responden menyatakan setuju penggunaan kendaraan listrik dapat menjadi solusi menekan ketergantungan BBM fosil sebanyak 109 responden (90 persen), ragu-ragu sebanyak 8 responden (7 persen), dan tidak setuju sebanyak 4 responden (3 persen).
Terkait pemberian insentif, mayoritas responden menyatakan setuju adanya pemberian insentif bagi masyarakat berupa insentif dana awal pembelian kendaraan listrik sebanyak 109 responden (90 persen), tidak setuju sebanyak 8 responden (7 persen), dan ragu-ragu sebanyak 4 responden (3 persen).
Mayoritas responden menyatakan setuju adanya pemberian insentif pengurangan pajak kendaraan bermotor sebanyak 111 responden (92 persen), tidak setuju sebanyak 6 responden (5 persen), dan ragu-ragu sebanyak 4 responden (3 persen).
Load more