Jakarta - Keluarga korban bersama Kuasa Hukum almarhum Sony Rizal Taihitu (59) yang menjadi korban pembunuhan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS menyambangi Kantor Komnas HAM pada hari ini Selasa (14/2/2023).
Fakta baru diungkapkan pihak Kuasa Hukum keluarga korban, Jundri R Berutu yakni adanya seorang oknum penyidik yang sempat melarang keluarga untuk mengekspose hal tersebut kepada publik.
Menurutnya hal tersebut ditengarai pelaku yang merupakan anggota dari satuan Densus 88 Antiteror Polri.
"Tempo hari begitu istri korban datang, penyidik menyampaikan agar tidak terkspose karena alasan mereka ini perkara besar," kata Jundri kepada awak media, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Jundri menuturkan hal tersebut dilakukan oleh seorang penyidik saat pihaknya menyambangi Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu.
Menurutnya oknum penyidik tersebut menyampaikan pernyataan tersebut dengan alasan dapat menghambat proses penyidikan.
"Dan akan menghambat proses penyidikan dari pada mereka. Artinya itu ada indikasi walaupun ini yang menyampaikan adalah oknum penyidik, bukan keterangan langsung dari pihak kepolisian, tapi agak janggal," ungkapnya.
Load more