Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati pada Senin (13/2/202).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu mendapat hukuman maksimal dari pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski sudah divonis hukuman mati, Sambo tetap berpeluang terhindar dari hukuman mengerikan itu. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Politikus PPP itu mengatakan bahwa vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Perubahan itu amat mungkin terjadi karena adanya penyesuaian KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026.
“Jadi dalam konteks pidana mati Pak Ferdy Sambo, terdapat juga kemungkinan perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem KUHP [baru] kita,” jelas Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).
Vonis hukuman Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya mantan Kadiv Propam Polri itu masih bisa mengajukan keberatan atau banding hingga kasasi.
“Bahkan setelah itu juga bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa grasi,” kata Arsul.
Proses-proses tersebut bisa memakan waktu hingga tiga tahun. Setelah melewati masa 3 tahun maka yang berlaku adalah KUHP baru.
“Di bulan Desember [2026] itu akan berlaku KUHP yang baru,” ujarnya.
Dalam KUHP yang baru diatur bahwa apabila seorang tersangka divonis hukuman mati, maka pihak tersebut harus terlebih dahulu menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
“Apabila selama itu dia menjadi berlakuan baik, menjadi warga binaan masyarakatan yang baik, memenuhi syarat-syarat berlaku baik yang di tetapkan permasyarakatan. Maka hukumannya akan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris dalam sebuah video singkatnya mengatakan bahwa terdapat kecacatan logika hukum dalam KUHP yang baru.
“Setiap pasal saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing. Nalar hukumnya dimana orang-orang yang buat undang-undang. Di pasal 100, nih (salah satunya),” ujar Hotman dilansir Youtube Viva, Senin (13/2/2023).
“Pada pasal 100 tersebut disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung hukuman mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik,” imbuhnya.
Dengan adanya pasal tersebut maka surat keterangan berkelakuan baik dari kepala lapas penjara akan bernilai mahal.
“Daripada dihukum mati orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” jelas Hotman.
“Jadi apa artinya sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati,” tambahnya.
(saa/ree/amr)
Load more