Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan sejumlah poin yang membuat Kuat Ma’ruf layak dihukum 15 tahun penjara. Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menegaskan bahwa Kuat terbukti ingin menghabisi nyawa Brigadir J sejak di Magelang, Jawa Tengah.
Keterlibatan Kuat dimulai dari kejadian di Magelang, dia mengancam Brigadir J, mengejar korban dengan pisau dapur, dan membawa pisau tersebut ke rumah Jalan Saguling.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa Kuat Ma’ruf sengaja membawa pisau dapur itu hingga ke rumah Jalan Duren Tiga, yang akhirnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
Selain terbukti membawa pisau, Kuat Ma’ruf juga dengan sengaja menghalangi Brigadir J agar tidak bisa kabur dari rumah Jalan Duren Tiga.
Kuat menutup pintu dan jendela rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. "Sesampainya di Duren Tiga, tanpa dikomando, Kuat Ma'ruf menutup rumah bagian depan, supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terdengar," jelas Morgan.
Apalagi, Kuat yang notabene merupakan asisten rumah tangga (ART) Sambo di Magelang tidak seharusnya menutup pintu dan jendela rumah Duren Tiga.
Jelas itu bukan merupakan tugas Kuat. Apabila itu tugas rumah tangga, seharusnya dikerjakan oleh Diryanto alias Kodir, ART di rumah Duren Tiga.
"[Kuat Ma’ruf] Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," jelas Morgan.
Dengan begitu setidaknya ada empat alasan yang membuat hakim menetapkan Kuat Ma’ruf terlibat dalam upaya pembunuhan berencana Brigadir J.
1. Mengancam korban
2. Mengejar korban
3. Membawa pisau dapur dari Magelang ke Duren Tiga
4. Menutup akses jalan keluar TKP
(lpk/ebs/amr)
Load more