Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ada indikasi praktik pencucian uang yang digunakan untuk membiayai pemilu yang mencapai triliunan rupiah.
“Akan cek dulu apakah sudah diserahkan ke KPK dan tentunya KPK akan menganalisis lebih lanjut sesuai kewenangan sebagai bagian pendalaman informasi dan data dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/2/2023).
Ali mengatakan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus berasal korupsi, suap dan gratifikasi.
“Kewenangan KPK menangani TPPU secara aturan bila tindak pidana asalnya korupsi, suap dan gratifikasi” ujar Ali.
Namun, bila pencucian uang berasal dari pidana lain seperti illegal fishing, mining atau logging akan menjadi kewenangan penegak hukum lainnya.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi III bersama kepala PPATK, kabar mengenai dana besar digunakan untuk Pemilu 2024 mengemuka.
PPATK menemukan indikasi praktik tindak pidana pencucian uang dalam proses Pemilu 2024.
Indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kontestasi disebutkan terjadi di berbagai tingkatan baik di pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada). (hmd/nsi)
Load more