Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini persidangan babak terakhir untuk Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilangsungkan (15/02/2023).
Sidang vonis Bharada Richard Eliezer termasuk salah satu yang paling ditunggu di antara rangkaian sidang vonis Ferdy Sambo cs lainnya. Pasalnya, meskipun menjadi eksekutor atau penembak namun Bharada E justru mendapatkan dukungan moral dari banyak pihak.
Bharada E juga diketahui menjadi justice collabolator dan ‘bersiul’ untuk membuka kronologi pembunuhan Brigadir J yang saat itu penuh kejanggalan. Sebelumnya, Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Tuntutan ini menuai reaksi yang cukup ramai di publik. Pasalnya, saat itu tuntutan JPU untuk Bharada E jauh lebih tinggi dibandingkan 3 terdakwa lain, seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing hanya 8 tahun.
Namun kini diketahui Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mendapatkan vonis yang lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan JPU. Pada sidang vonis, Putri Candrawathi diketahui mendapatkan vonis pidana penjara selama 20 tahun.
Kuat Maruf mendapatkan vonis pidana penjara selama 15 tahun, sedangkan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Load more