Jakarta - Ibu mendiang Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menatakan pihak keluarga telah memaafkan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Adapun, Bharada E merupakan sosok penembak pertama Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Ketika mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bersama tim kuasa hukumnya, Rosti mengaku akan menyerahkan sidang putusan atau vonis Bharada E kepada majelis hakim.
"Setelah bertemu Richard dan keluarganya, kami tetap memaafkan Richard," kata Rosti di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Kami keluarga Yosua berharap semua kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan vonis terhadap Richard," tambahnya.
Namun, Rosti menuturkan tidak bisa berharap lebih soal vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada E.
Menurut dia, pihaknya hanya akan mendoakan Bharada E bisa diadili dengan layak.
"Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer," tegasnya.
Sementara itu, Rosti mengingatkan soal sikap Bharada E yang telah meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir J.
Dia berharap perilaku tersebut bisa menjadi penilaian majelis hakim untuk mengadili Bharada E.
"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more