Jakarta - Ibu mendiang Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjutak menanggapi hasil putusan atau vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rosti didampingi kuasa hukumnya meyatakan menghormati putusan tersebut.
"Memang kami keluarga telah memercayai hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang relah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Rosti terlihat haru menangis ketika mengingat perbuatan Bharada E kepada anaknya, Brigadir J. Namun, dia mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E dan berharap anaknya tenang bersama Tuhan.
"Biarlah Almarhum Yosua melihat Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer, Tuhan melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi," katanya dengan suara bergetar.
Berusaha melanjutkan dengan penuh emosi, Rosti menyatakan memaafkan Bharada E dan menerima putusan majelis hakim.
"Biarlah dia (Yosua) bersama Tuhan di surga, walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more