Jakarta, tvOnenews.com - Sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan pada putusan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sesaat sebelum vonis hukumannya itu dibacakan dan diputuskan oleh hakim, Richard Eliezer atau Bharada E tampak tegang dan sesekali memperlihatkan ekspresi sedih.
Adapun Richard Eliezer tampak nafasnya terengah-engah sesaat hakim hendak membacakan putusan vonis hukuman terhadapnya itu.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023).
"Menetapkan penangkapan dan lama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator. Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," tambah hakim Wahyu Imam Santoso.
Richard Eliezer atau Bharada E pun langsung memperlihatkan ekspresi rasa syukur ketika mendengar vonis hukumannya justru jauh lebih rendah ketimbang saat dituntut pada persidangan sebelumnya, yaitu 13 tahun.
Load more