Jakarta - Sejumlah pendukung Richard Eliezer alias Bharada E rusuh seusai mendengar putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sesuai Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengadili Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, para pendukung itu merusak pagar ruang sidang utama.
Di ruang sidang utama, pendukung Bharada E tampak ricuh, menangis haru, dan meluapkan kegembiraan dengan berteriak berkeliling ruangan.
Namun, kegembiraan itu lantas digunakan dengan ulah oknum yang tak betanggung jawab, yang mana merusak pagar batas penonton hingga roboh.
Para petugas juga tampak kewalahan menangani luapan emosi pendukung Bharada E.
Hal itu dipicu sesuai persidangan ditutup majelis hakim, yang mana Bharada E langsung dilindungi oleh petugas LPSK.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Load more