Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
1. Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bersifat kooperatif dan jujur.
2. Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang sopan dan belum pernah dihukum.
3. Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang berkelakuan baik selama proses persidangan.
4. Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
5. Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang memiliki usia yang masih muda dan dapat memperbaiki kesalahan di masa depan.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusan vonis terhadap Richard.
Diantaranya yakni, hakim menilai Richard Eliezer telah berkata jujur dan berani menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi pada 8 Juli 2022.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," terang Alimin Sujono.
Load more