"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023).
"Menetapkan penangkapan dan lama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator. Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," tambah hakim Wahyu Imam Santoso.
Richard Eliezer atau Bharada E pun langsung memperlihatkan ekspresi rasa syukur ketika mendengar vonis hukumannya justru jauh lebih rendah ketimbang saat dituntut pada persidangan sebelumnya, yaitu 12 tahun.
Tak hanya itu, Richard Eliezer tk henti-hentinya menangis haru, terlihat dari ekspresinya saat mendengar vonis hukumannya itu.
Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak. (tim tvOnenews - Julio Trisaputra)
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadapi sidang putusan dengan vonis hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawathi dan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan mengapa hukuman para terdakwa berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Soal putusan hukuman mati pertama saya sedih dan menangis, kenapa, karena saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga, daripada dia mengutus orang menawar-nawarkan uang yang besar kepada saya. Saya sudah minta waktu itu, tetapi tidak direspon karena kecongkakaknnya,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui wartawan di PN Jaksel. Senin (13/3/2023).
Load more