Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan yang telah berjalan.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Di sisi lain, Dedi menyebut pihaknya masih menunggu keputusan terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E.
Menurutnya pihaknya tengah menunggu keputusan dari pihak Divisi Propam Mabes Polri terkait karir Bharada E pada instansi kepolisian.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi.
Load more