Jakarta - Massa pendukung Bharada E atau Richard Eliezer memadati Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat agenda sidang pembacaan vonis pada Rabu (15/2/2023).
Fenomena kehadiran pendukung terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J turut disorot Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan.
Menurutnya kehadiran dari pendukung Bharada E hingga menggangu jalannya persidangan tak dibenarkan secara prosedur persidangan.
"Begini sidang apapun harus dibebaskan dari tekanan. Tekanan siapapun, mau tekanan penguasa, mau tekanan rakyat, tekanan siapapun tidak boleh. Apalagi kalau tekanan itu terjadi di dalam ruang sidang itu tidak diperkenankan," kata Agustinus kepada tvOnenews saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/2/2023).
Agustinus menjelaskan kedatangan pendukung Bharada E dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap jalannya proses persidangan.
Ia menilai para pendukung serta tekanan lainnya mampu merubah keputusan hakim terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E.
Load more