Bahkan, dirinya tuuut serta menyebut jika aksi para pendukung yang seakan menekan proses persidangan dapat mencederai proses pemutusan hukum.
Kata Agustinus fenomena serupa dapat saja kembali terjadi pada proses persidangan kasus serupa.
"Bukan Bharada E semua kasusnya Sambo ini menurut cermat saya yaitu sudah dipengaruhi berbagai tekanan entah saya enggak tahu tekanan apa. Mungkin juga ada penguasa, mungkin juga ada netizen berbagai tekanan ada di dalam peradilan ini dan itu harusnya dipikirkan ke depan bagaimana kita bisa mengatur agar membebaskan proses peradilan yang betul-betul bisa independen," kata Agustinus.
"Iya memang tidak boleh, apapun biar hakim yang memutuskan jangan ada tekanan seakan-akan kalau putusannya seperti ini, kalau putusannya begitu mestinya itu tidak benar, tidak baik nanti bisa terjadi pada kasus-kasus yang lain yang bisa menimpa siapapun," sambungnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (raa/ebs)
Load more