Jakarta - Indonesian Police Watch (IPW) mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam bertugas di Institusi Bhayangkara.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," kata Teguh, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, Richard yang berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) masih dapat diterima kembali ke dalam institusi Polri karena vonis hukumannya dibawah 2 tahun penjara.
"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri karena putusan dibawah 2 tahun," ungkapnya.
Menurut Sugeng, vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa 12 tahun.
Dia juga menilai, sikap majelis hakim mengambil posisi ini untuk menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat dari pada keadilan prosedural.
Load more