Perlu diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamaan serta melakukan pembunuhan berencana. Vonis ini lebih rendah dari jaksa penuntut umum. (rpi/ebs)
Load more