Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. Hal ini karena menurut pertimbangan majelis hakim, Richard adalah terdakwa yang menjadi saksi pelaku (justice collaborator) dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut.
Putusan majelis hakim PN Jaksel ini mendapat beragam pendapat. Salah satunya yakni dari Indonesia Police Watch (IPW).
Terkait hal ini, Ketua IPW, Teguh Santoso memandang bahwa putusan majelis hakim terhadap Richard merupakan keadilan yang memihak kepada suara rakyat.
Dia menilai, sikap hakim yang mengambil posisi menegakkan keadilan substantif lebih memihak pada suara rakyat dari pada keadilan prosedural.
"Ini adalah kemenangan suara rakyat," kata Sugeng, Rabu (15/2/2023).
Menurut Sugeng, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Richard Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan.
Load more