Setelah kejadian tersebut, Helena berharap Giorgio mendapatkan hukuman yang setimpal atas kelakuannya agar hal tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Dihukumlah, janganlah kayak gitu, maksudnya nggak bisa siapapun. Dia bisa berbuat seperti itu karena dia ngerasa punya uang. Saya enggak tahu lah ya, cuma nggak bisa ngelakuin hal apapun itu, no one deserve to be like that, jadi nggak boleh seenak jidat kayak gitu,” harapnya.
Kini, pengemudi mobil Toyota Fortuner, Giorgio Ramadhan (GR) telah menyandang status sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Ade Ary dalam keterangannya.
Menurutnya penetapan tersangka tersebut dilakukan usai pihak kepolisian mendapati kelengkapan bukti dalam penyidikan yang dilakukan.
"Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Diketahui aksi pertikaian yang melibatkan sebuah mobil Toyota Fortuner yang melawan arus dan bersenggolan dengan mobil Honda Brio.
Pada video yang telah viral melalui pesan berantai pada aplikasi WhatsApp, terakam dua pengemudi mobil Toyota Fortuner warna hitam dan Honda Brio warna kuning bertikai dengan aksi perusakan yang dilakukan oleh Giorgio.
Load more