Jakarta, tvOnenews.com – Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis ringan 1,5 tahun perjara terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu hal yang meringankan vonis yakni perbuatan dari terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama dan bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.
“Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, perbuatan dari terdakwa yang menghilangkan nyawa Brigadir J sudah dimaafkan oleh keluarga korban.
“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tandasnya.
Keluarga Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih Kepada Majelis Hakim dan Pendukung
Sebelumnya, keluarga Richard Eliezer atau Bharada E bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada hakim dan seluruh yang mendukung anaknya.
“Atas nama keluarga besar kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak dan juga dukungan selama ini,” ujar paman Eliezer, Royke Pudihang kepada tvOne, Rabu (15/2/2023).
Terima kasih dikhususkan kepada hakim yang telah menjatuhi hukuman lebih ringan dari jaksa yakni satu tahun enam bulan penjara.
“Hari ini khususnya kepada hakim telah memberikan hukuman satu tahun enam bulan,” katanya.
“Sebab ia seorang anak yang baik dan jujur mengakui segala kesalahan dan apa adanya. Dia berkata jujur,” tambahnya.
Royke mengaku saat mendengar tuntutan dari jaksa, keluarga di Manado merasa sedih, karena mereka mengetahui bahwa Richard sudah berani jujur.
“Saat mendengar hukuman 12 tahun, Kami keluarga sangat sedih,” kata Royke.
“Namun tadi Pak Hakim memutuskan satu tahun bulan 1 tahun 6 bulan maka kami keluarga di Manado berterima kasih kepada bapak Hakim yang sudah memberikan vonis lebih ringan,” tandas Royke.
Seperti diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,"kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Richard secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati.
Kemudian, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun. Kemarin, Selasa (14/2/2023), terdakwa Kuat Ma'ruf juga telah menjalani sidang putusan majelis hakim. Dia divonis hukuman pidana penjara 15 tahun. Lalu, Ricky Rizal telah dinyatakan bersalah dan divonis 13 tahun penjara. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (lpk/put/ade)
Load more