Jakarta, tvOnenews.com - Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis, keluarga Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat laporan ke polisi atas hilangnya uang Rp200 juta direkening Brigadir J.
Laporan tersebut dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.
Pasal yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J adalah yaitu Pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto Pasal 3,4,5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kamaruddin kepada awak media, Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan uang di ATM Brigadir J hilang pada 10-11 Juli 2022 setelah kejadian pembunuhan. Tak hanya uang, Kamaruddin mengungkap adala barang milik Brigadir J yang hilang dan sampai saat ini belum ditemukan.
"Kemudian kami sore hari ini membuat dua laporan polisi. Satu laporan polisi model B tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan juncto tindak pidana pencucian uang. Dan satu lagi laporan polisi model C. Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," jelas Kamaruddin.
Rosti Simanjuntak selaku ibu Brigadir J berharap agar peninggalan anaknya dapat diberikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
Load more