Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok oleh tersangka anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi tersebut bakal berlangsung pada Kamis (16/2/2023) di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kamis Pukul 10.00 WIB tanggal 16 Pebruari 2023 akan dilakukan rekonstruksi peristiwa tindak pidana Pembunuhan yang mengakibatkan Meninggal dunia Korban an. SRT yang dilakukan oleh Tersangka atas nama HS, terjadi di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh, Kel Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Trunoyudo menuturkan rekonstruksi tersebut ditujukan dalam rangka menguji keterangan saksi, barang bukti hingga keterangan tersangka.
Menurutnya rekonstruksi diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan Penyidikan oleh penyidik. Sebagaimana bunyi pasal Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019 'Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi'," ungkap Trunoyudo.
Di sisi lain, dalam gelar rekonstruksi tersebut pihaknya memastikan bakal menghadirkan Bripda HS selaku tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Load more