Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok yang melibatkan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online dihadiri tersangka Bripka HS dan berlangsung di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).
"SRT yang dilakukan terkait kasus pembunuhan sopir taksi online oleh tersangka atas nama Bripka HS, terjadi di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh, Kel Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Trunoyudo menuturkan rekonstruksi tersebut ditujukan dalam rangka menguji keterangan saksi, barang bukti hingga keterangan tersangka.
Menurutnya rekonstruksi diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan Penyidikan oleh penyidik. Sebagaimana bunyi pasal Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019 'Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi'," ungkap Trunoyudo.
Selain dihadiri langsung oleh Bripka HS, pihak keluarga dan kuasa hukum korban, Jaksa Penuntut Umum dan tim forensik yang menangani perkara juga turut dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut.
Load more