Jakarta, tvOnenews.com - Kuat Ma'ruf mengaku tak adil dengan vonis yang diterima oleh Richard Eliezer atau Bharada E. Diketahui Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya tidak menghormati keputusan majelis hakim atas vonis Bharada E. Ia mengangkap vonis tersebut tidak adil.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," ujar Irwan kepada awak media, Kamis (16/2/2023).
Irwan membandingkan vonis Bharada Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari kliennya. Padahal menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak berperan langsung di pembunuhan berencana Brigadir J, sementara Bharada E diketahui adalah penembak Yosua.
"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).
Load more