Jakarta - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi mengeklaim bahwa tidak pernah ada satu pun bukti yang bisa ditunjukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) yang menjeratnya menjadi terdakwa.
Hal itu disampaikan Surya Darmadi dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya setelah dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penyerobotan lahan tersebut.
“Saya merasa kaget tiba-tiba diekspos media sekitar bulan Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenernya dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara sebesar Rp104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di kabupaten Indragiri Hulu,” kata Surya Darmadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Surya Darmadi juga tidak memahami bagaimana Kejaksaan Agung bisa menilai bahwa lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut sebesar Rp7,2 triliun per tahun.
Sedangkan, perushaan miliknya yang tidak menggunakan izin hak guna bangunan (HGU) hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp210 miliar per tahun.
“Yang lebih mencengangkan dan tidak masuk akal pihak Kejaksaan dalam breaking news menyampaikan kelima perusahan tersebut dikatakan mendapat keuntungan Rp600 miliar per bulan dan per tahun Rp7,2 triliun dengan demikian dalam satu hari Rp24 miliar termasuk hari Minggu dan ditransfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU,” tutur Surya Darmadi.
“Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum! padahal keuntungan laba perusahan saya non HGU hanya Rp210 miliar,” terang dia.
Load more