Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah sampai pada sidang putusan pada beberapa hari lalu. Kelima terdakwa telah dijatuhkan vonis dengan hukuman yang berbeda-beda.
Salah satu terdakwa yang juga mendapatkan hukuman berat dalam kasus tersebut yaitu Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Pada akhirnya, Kuat Ma’ruf telah dijatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara. Bahkan hukuman tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa bukti loyalitas yang ditunjukkan oleh Kuat Ma’ruf, berikut informasi selengkapnya.
Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. (Kolase tvOnenews.com)
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (5/12/2022), Kuat Maruf saat itu menyebut bahwa dia melihat Brigadir J masuk ke dalam kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kata Kuat Maruf, saat itu Brigadir J disebutnya kepergok mengintip Putri Candrawathi yang tengah berada di dalam kamar.
"Saat itu, dia (Brigadir J) ngintip-ngintip gitu, lalu saya tegur, woi! Saya tegur, dia malah lari ke arah dapur, tembus garasi," kata Kuat Maruf.
Menurut Kuat Maruf, Brigadir J yang saat itu terlihat bertingkah mencurigakan itu langsung lari terbirit-birit ketika bertemu dirinya di teras.
Load more