"Akhirnya ini suatu janji dan kemudian motif ekonomi inilah yang mendorong untuk merebut mobil dari korban dalam hal ini SRT," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sementara untuk pasal terhadap tersangka Anggota Densus 88 Anti Teror Polri Bripda HS membunuh sopir Taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (56) yakni pasal 338 KUHP.
"Ada percobaan juga terkait pencurian dengan kekarasan," tambahnya.
Pelaku pembegalan sekaligus pembunuhan sopir taksi online di Depok oleh Anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan soal mengapa seluruh adegan rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Rangakaian peristiwa ini dalam proses penyidikan sangat panjang, ada beberapa daerah dari Depok. Awal atau akhir kejadiannya, kemudian ada Bekasi, Tangerang dan Jakarta sendiri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya dilansir dari tayang Kabar Petang tvOne.
"Maka ini bisa dilakukan sebagaimana diamanahkan dalam pasal 5 dan 7 KUHAP tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya
Load more