Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok dengan tersangka anggota Densus 88. Kini terungkap motif Anggota Densus 88 bunuh sopir taksi online di Depok, Jumat (17/2/2023).
Anggota Densus 88 Anti Teror Polri Bripda HS (Haris Sitanggang) membunuh sopir Taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (56) menggunakan pisau sambil mengaku sebagai anggota.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Kamis (16/2/2023), terungkap bahwa Haris sejak awal berniat mencari sopir taksi online secara acak untuk mencuri kendaraan.
Haris kemudian bertemu dengan Sony di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Pada saat kejadian, Haris berpura-pura ingin menggunakan jasa korban untuk diantarkan ke kawasan Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok.
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online. (M.Bagas/tim tvOnenews)
Saat itu, Sony sepakat mengantar Haris ke lokasi tujuan tanpa pemesanan melalui aplikasi resmi taksi online, dengan ongkos sebesar Rp 90.000.
Sesampainya di kawasan Perumahan Bukti Cengkeh, pelaku meminta diantar ke gerai ATM karena mengaku tak memiliki uang tunai.
Setelah kembali ke mobil, pelaku yang duduk di kursi penumpang belakang sopir tiba-tiba mengaku tidak memiliki uang sepeser pun.
Setelah ditanya oleh korban mengenai maksud pelaku, pelaku mengambil pisau yang telah disiapkan dan menodongkannya kepada korban sambil berkata.
Korban pun berusaha menahan tangan pelaku sambil menanyakan maksud pelaku menodongkan pisau ke arahnya.
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di Polda Metro jaya pada Kamis (16/2). Setidaknya ada 40 adegan rekonstruksi dari sebelum, saat kejadian dan pasca kejadian di Depok.
"Dengan motif, kita melihat tadi adalah motif dimana terlilitnya suatu utang piutang tersangka. Kemudian dia ada harus membeli suatu mobil untuk kakaknya yang sudah diberikan uangnya, ternyata dia gunakan untuk melakukan judi online."
"Akhirnya ini suatu janji dan kemudian motif ekonomi inilah yang mendorong untuk merebut mobil dari korban dalam hal ini SRT," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sementara untuk pasal terhadap tersangka Anggota Densus 88 Anti Teror Polri Bripda HS membunuh sopir Taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (56) yakni pasal 338 KUHP.
"Ada percobaan juga terkait pencurian dengan kekarasan," tambahnya.
Pelaku pembegalan sekaligus pembunuhan sopir taksi online di Depok oleh Anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan soal mengapa seluruh adegan rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Rangakaian peristiwa ini dalam proses penyidikan sangat panjang, ada beberapa daerah dari Depok. Awal atau akhir kejadiannya, kemudian ada Bekasi, Tangerang dan Jakarta sendiri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya dilansir dari tayang Kabar Petang tvOne.
"Maka ini bisa dilakukan sebagaimana diamanahkan dalam pasal 5 dan 7 KUHAP tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya
Kemudian untuk rekonstruksi, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa ini suatu rangkaian untuk penyesuaian antara saksi dan tersangka serta barang bukti yang ada.
"Dari awal olah TKP kita melibatkan adanya dokter forensik. Termasuk dari laboratorium forensik," ucapnya.
"Ditambahkan lagi, dalam rekonstruksi adanya Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuknya," sambungnya. (ind)
Load more