"Hasil laboratorium urine dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada Tri dalam persidangan, dikutip dari VIVA.
Teddy menilai ada ketidakcocokan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya. Belum sempat pertanyaan itu dijawab, Teddy melanjutkan pembicaraan.
Dia mempertanyakan soal data yang diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari penyidik.
"Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" ucap Teddy kepada saksi. "Siap," jawab saksi.
Jawaban tersebut diartikan bahwa keduanya telah membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan rilis yang salah.
"Terima kasih, berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," tutur Teddy Minahasa.
Mendengar ucapan Teddy, saksi kemudian mempertanyakan maksud dari perkataan tersebut. Dengan sedikit gelagapan, Tri meminta Teddy mengulang pertanyaannya.
Load more