Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus narkoba Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Dalam sidang, Teddy Minahasa geram ke penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023).
Irjen Teddy Minahasa yang baru saja menjabat kurang lebih seminggu sebagai Kapolda Jawa Timur itu bikin geger publik saat ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan pengedaran narkoba dan di hari yang sama pun dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga Jenderal Bintang Dua ini meminta kepada Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengambil 5 kg dari total 40 kg sabu-sabu yang disita aparat Polres Bukittingi. Yang bikin mengejutkan adalah disebutkan bahwa sabu-sabut yang diambil itu diganti dengan tawas yang sama-sama berwarna putih.
Mantan Kapolda Sumetera Barat, Irjen Teddy Minahasa memarahi penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Hal ini terjadi dalam sidang tahapan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.
Sidang Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.(M.Haris/tim tvOne)
Pada awalnya, Teddy Minahasa menolak keterangan yang disampaikan oleh penyidik sekaligus saksi Tri Hamdani dan Bayu Trisno dengan suara lantang. Ia menyinggung mengenai status positif narkoba yang sempat dirilis setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
"Hasil laboratorium urine dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada Tri dalam persidangan, dikutip dari VIVA.
Teddy menilai ada ketidakcocokan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya. Belum sempat pertanyaan itu dijawab, Teddy melanjutkan pembicaraan.
Dia mempertanyakan soal data yang diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari penyidik.
"Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" ucap Teddy kepada saksi. "Siap," jawab saksi.
Jawaban tersebut diartikan bahwa keduanya telah membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan rilis yang salah.
"Terima kasih, berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," tutur Teddy Minahasa.
Mendengar ucapan Teddy, saksi kemudian mempertanyakan maksud dari perkataan tersebut. Dengan sedikit gelagapan, Tri meminta Teddy mengulang pertanyaannya.
"Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?" tanya Teddy Minahasa.
Teddy kemudian mengulangi pertanyaannya soal hasil tes uji laboratorium yang menyatakan bahwa dirinya positif narkoba.
Akhirnya, kedua penyidik tersebut hanya menjawab tidak pernah menyajikan data kepada Kapolri soal hasil tes urine yang menyatakan Teddy positif narkoba.
"Siap, tidak," sebut Tri. "Terima kasih. Saya juga pada kesempatan ini berterima kasih kepada Kapolri telah merilis, mencabut, dinyatakan bahwa saya negatif (narkoba)," jelas Teddy.
Di akhir persidangan Teddy Minahasa meluapkan kekesalannya terhadap para penyidik dalam kasus tersebut. Ia membandingkan dirinya dengan rakyat biasa yang diperlakukan seperti itu oleh penyidik dari Polda Metro Jaya tersebut.
“Yang mulia, jaksa penuntut umum yang terhormat, dan penasihat hukum yang saya cintai. Kalau saya saja seorang bintang dua di polisi ini diperlakukan seperti ini oleh penyidik, bagaimana dengan masyarakat biasa? Hanya itu pesan terakhir saya yang mulia,” ungkap Teddy Minahasa dengan nada kesal.
(ilustrasi foto narkoba) dan Irjen Teddy Minahasa tertangkap kasus narkoba.
Untuk diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (put/ind)
Load more