Bibi Brigadir J Rohani Simanjuntak merespons vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Vonis itu disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Santoso pada Rabu (15/2/2023).
Rohani menilai vonis hukuman Bharada E terlampau ringan untuk seorang eksekutor. Sebagaimana diketahui Bharada E ikut menembak Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Saya sebagai bibi keluarga Brigadir J, ya sangat kecewa karena hukumannya terlalu rendah," kata Rohani Simanjuntak di Jambi, Rabu (15/2/2023).
Sebagai bibi Brigadir J Rohani mengaku miris dengan hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Bharada E. Dia dinilai telah dengan sengaja menghilangkan nyawa keponakannya. Hukuman penjara 1 tahun 6 bulan membuatnya sakit hati.
"Kami sangat sedih memang dia disuruh, diperintah tapi Bharada E itu menembak," ujar Rohani.
Load more