Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang Hotman Paris janji biayai pernikahan Richard Eliezer dan Ling Ling seusai bebas dari penjara, Sabtu (18/2/2023).
Diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu dilakukan Eliezer lantaran dapat perintah dari atasannya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Babak akhir sidang kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar, terdakwa Richard Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim ini jauh lebih ringan, ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya 12 tahun penjara.
Keputusan Hakim ini pun tentu memberikan kabar bahagia bagi Richard Eliezer dan keluarga serta tunangannya. Mengingat Ling Ling tidak perlu menunggu lama untuk kembali melangsungkan pernikahan pasangan sejoli tersebut.
Setelah sempat tertunda lantaran Richard terseret kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
Kolase foto Hotman Paris Hutapea dan Bharada Richard Eliezer.
Hotman Paris awalnya menyinggung soal rencana pernikahan Richard Eliezer dan tunangannya Ling Ling serta menanyakan hal itu kepada ibunda Richard Eliezer.
Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengaku bahwa putranya Icad sapaan akrab keluarga, memang telah berencana untuk menikah pada tahun 2023 di Manado. Di mana sebelumnya anaknya itu telah bertunangan dengan sosok Angeline Kristianto atau Ling Ling.
Namun, hari bahagia itu terpaksa ditunda lantaran kasus pembunuhan berencana yang menyeret anaknya sehingga harus melalui proses hukum yang panjang.
"Sebenarnya sudah rencana mereka (Richard dan Ling Ling), mereka mau menikah tahun ini di Manado. Tapi karena tertunda karena masalah ini," ucap Rynecke Dilansir dari tayangan program Hot Kontroversi Metro TV.
Pengacara kondang ini pun merespon ucapan dari ibunda Bharada E dengan mengatakan bahwa pernikahan Richard Eliezer bagaimana jika pernikahan Elizer disiarkan langsung di televisi.
"Kita jemput dari bandara pas hari itu," ungkapnya.
Mendengar ucapan dari Ibunda Bharada E, salah satu narasumber di acara tersebut menyambar dengan mengatakan bahwa pernikahan Richard nanti akan dibayarkan oleh Hotman Paris.
Sontak, Hotman Paris pun mengaku siap memberikan modal untuk pernikahan Bharada E dan sang tunangan Ling Ling.
"Ya nggak apa-apa, aku yang bayarin," janji Hotman Paris.
Orang Tua Bharada E Ungkap Rasa Syukur
Orang tua dari Bharada Richard Eliezer datang untuk menyaksikan persidangan anaknya, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), pukul 10:00 WIB/ (Julio Trisaputra/tim tvOne)
Host yang menemani Hotman Paris pun menanyakan kepada Rynecke soal putusan vonis terhadap Eliezer yang ada anggapan bahwa Eliezer orang kecil sehingga harus diselamatkan.
"Kalau bicara orang kecil atau rakyat kecil, kalau untuk Icad ini memang termasuk juga orang kecil. Tetapi kalau vonis keputusannya ini bukan hanya karena orang kecil tapi karena kejujuran Icad." ujar Rynecke.
Lebih lanjut, Ibunda Bharada E, Rynecke mengaku bangga sama putranya karena kejujurannya untuk membongkar skenario Ferdy Sambo.
"Kami bangga kepada Richard, walaupun kami orang kecil, dia juga dididik orang tua yang sederhana. Namun, Richard bisa membanggakan kami keluarga karena dia bisa jujur selama persidangan sampai saat ini," sambung Rynecke.
Tak lupa, Ayah Bharada E Sunandang Junus Lumiu mengucap syukur atas dukungan masyarakat Indonesia terhadap putranya, Icad.
"Ini suatu Puji Tuhan karena kami keluarga tidak mengajak, tetapi Tuhan yang mengajak untuk bisa mendukung anak kami Icad karena ada faktor dia menyatakan kejujurannya dan kepatuhannya," ujarnya
"Sehingga itu menarik perhatian masyarakat Indonesia, terutama kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memberi dukungan daripada anak Kami Icad," sambungnya.
Sekedar informasi, semua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibacakan hasil vonisnya oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.
Dengan hasil yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati yang sebelumnya Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya 8 tahun penjara yang sama halnya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Untuk Ricky Rizal 12 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Dan untuk sang eksekutor yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua yakni Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. (ind)
Load more