Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya putusan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kita tunggu dulu (untuk proses eksekusi). Tinggal keluar surat eksekusi saja," katanya.
Menurut Ketut, surat eksekusi akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor.
Jika proses administrasi rampung, Richard Eliezer akan segera dipindahkan ke Lapas.
"Nanti kita yang mengeluarkan (suratnya) dari Kejari. Ini administratif saja, nanti kita tempatkan ke lapas mana untuk dituju," ungkapnya.
Ketut tak menjelaskan secara rinci di lapas mana Richard Eliezer menjalani penahanan. Ia hanya menyebut Richard Eliezer akan dijebloskan ke lapas yang ada di Jakarta.
Load more