"Namun, saat ini korban sudah dapat bersekolah dan beraktivitas seperti biasa dengan tetap mendapat pendampingan dari Dinas PPPA setempat," tambahnya.
Lebih lanjut, Nahar mengatakan, pihaknya mendorong proses hukum bagi pelaku berlanjut. Hal ini agar kasus tersebut tidak lagi terulang dan korban serta keluarganya mendapatkan keadilan.
Tak hanya itu, Nahar juga menjelaskan bahwa lantaran pelaku pencabulan adalah seorang tenaga pendidik maka sanksi hukuman diperberat dengan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
"Jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual, khususnya pencabulan terhadap anak, maka sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelakunya dapat dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara," papar Nahar.
"Serta dapat diperberat 1/3 dari ancaman pidananya karena terduga pelaku adalah seorang pendidik, dan korbannya lebih dari 1 orang," pungkasnya. (rpi/muu)
Load more