Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan tenaga profesional
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oknum guru honorer pria di salah satu SMP di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara diduga melakukan pencabulan terhadap 19 siswa laki-laki yang semuanya masih di bawah umur.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menegaskan, KemenPPPA tidak akan menolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Menurut Nahar, seharusnya sekolah menjadi tempat aman bagi anak mengenyam pendidikan dan menjadi lokasi pengasuhan alternatif.
“KemenPPPA mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di satuan pendidikan," ungkap Nahar, Minggu (19/2/2023).
Dia mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru kepada 19 anak murid telah menimbulkan trauma yang mendalam dan menyakiti perasaan keluarga korban.
Nahar menjelaskan, kasus pencabulan ini dilakukan di sekolah dan di rumah pelaku dengan modus menahan korban saat pulang sekolah dan mengajak korban bermain video game.
"Pelaku memegang alat kelamin korban, hingga melakukan sodomi kepada tiga orang korban," terangnya.
"Pelaku juga mengancam korban tidak akan memberikan nilai bagus jika korban tidak mengikuti kemauannya," sambungnya.
Kata Nahar, beberapa anak mengaku mendapat perlakuan tidak pantas lebih dari sekali hingga lima kali.
Merespons hal ini, Nahar menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan dalam memastikan perlindungan, pemenuhan hak dan keadilan bagi korban terpenuhi.
"Serta memberikan efek jera bagi pelaku melalui sanksi hukum yang tegas,” ungkap dia.
"Namun, saat ini korban sudah dapat bersekolah dan beraktivitas seperti biasa dengan tetap mendapat pendampingan dari Dinas PPPA setempat," tambahnya.
Lebih lanjut, Nahar mengatakan, pihaknya mendorong proses hukum bagi pelaku berlanjut. Hal ini agar kasus tersebut tidak lagi terulang dan korban serta keluarganya mendapatkan keadilan.
Tak hanya itu, Nahar juga menjelaskan bahwa lantaran pelaku pencabulan adalah seorang tenaga pendidik maka sanksi hukuman diperberat dengan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
"Jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual, khususnya pencabulan terhadap anak, maka sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelakunya dapat dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara," papar Nahar.
"Serta dapat diperberat 1/3 dari ancaman pidananya karena terduga pelaku adalah seorang pendidik, dan korbannya lebih dari 1 orang," pungkasnya. (rpi/muu)
Load more