Idham menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU akan menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Karena kami harus menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum, pemilu harus sesuai aturan," tegas dia.
"Terkait dengan sistem pemilu legislatif, di UUD di pasal 18 ayat 3 dan 19 ayat 1, itu ada frasa dipilih, tapi tentunya saya sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki kapasitas menginterpretasikan itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, saat ini pihaknya tengah merancang aturan pemilihan legislatif dengan sistem proporsional terbuka.
"Sehingga saat ini kami masih merancang peraturan dengan sistem proporsional terbuka, dan begitu juga dengan sistem informasi yang sedang kami rancang," pungkasnya. (rpi/ebs)
Load more