Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa sistem pemilu masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Atau yang disebut dengan sistem coblos gambar caleg.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tentunya kita semua tahu mungkin sudah hampir 2 bulan, diskursus kita berkaitan dengan sistem pemilu ini seperti berada di wilayah polemik," kata Idham dalam diskusi bertajuk "OTW 2024, Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
"Kami tegaskan sampai saat ini kami masih melaksanakan ketentuan pasal 168 ayat 2 UU 7 tahun 2017 yang diamankan sistem pemilih untuk pemilu legislatif sistem proporsional terbuka," sambungnya.
Sebab, menurut Idham, norma yang terdapat di pasal168 ayat 2 tersebut masih efektif berlaku.
Kendati belakangan ini terdapat perdebatan antara sistem proporsional terbuka atau tertutup, menurut Idham hal tersebut wajar adanya.
"Meskipun di publik ini luar biasa perdebatannya antara proporsional terbuka dan tertutup, tentunya sah-sah saja dalam sebuah ruang diskursus demokrasi itu tidak masalah," ujarnya.
Idham menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU akan menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Karena kami harus menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum, pemilu harus sesuai aturan," tegas dia.
"Terkait dengan sistem pemilu legislatif, di UUD di pasal 18 ayat 3 dan 19 ayat 1, itu ada frasa dipilih, tapi tentunya saya sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki kapasitas menginterpretasikan itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, saat ini pihaknya tengah merancang aturan pemilihan legislatif dengan sistem proporsional terbuka.
"Sehingga saat ini kami masih merancang peraturan dengan sistem proporsional terbuka, dan begitu juga dengan sistem informasi yang sedang kami rancang," pungkasnya. (rpi/ebs)
Load more