Oleh sebab itu, menurut dia, untuk mengatasi banyaknya isu yang beredar, KPU dan Bawaslu berkewajiban untuk terbuka kepada masyarakat.
Dia menilai, hanya keyakinan KPU dan Bawaslu lah yang menjadi kunci kepercayaan masyarakat.
"Wacana-wacana ini terus-menerus dikemukakan dan menghadirkan kegelisahan di masyarakat, dan kami harapkan KPU dan Bawaslu ini dapat menjawab kegelisahan ini dengan keyakinan ini, dan keyakinan itu dapat terwujud jika KPU dan Bawaslu betul-betul melaksanakannya dengan sesuai pada aturan dan tetap independen," ungkapnya.
Dia menilai, keterbukaan dalam proses tahapan Pemilu sangatlah penting untuk diketahui oleh masyarakat luas.
"Jadi intinya, kalau ada hal yang tidak jelas, ada yang kurang jelas dan ada yang publik harus tau, soal pelaksanaan pemilu yang mungkin saja tertunda, terdistorsi karena kepentingan-kepentingan politik dan lainnya, saya rasa masyarakat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi harus tau," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, untuk menjawab keresahan Melki, Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan bahwa saat ini proses tahapan pemilu telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terkait dengan isu penundaan pemilu, pasal 167 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana dijelaskan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," tutur Idham.
Load more