Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek mengungkapkan keluhannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu Melki sampaikan dalam diskusi publik bertajuk "OTW 2024, Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Menurut Melki, semestinya KPU dan Bawaslu bersikap transparan dalam menyelenggarakan proses tahapan pemilu 2024 mendatang. Hal ini guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
"Kita kilas balik di tahun 2022 kemarin, kita sempat, aliansi mahasiswa Indonesia yang terdiri dari ratusan kampus, kita kemudian melaksanakan gerakan besar, nama gerakannya adalah gerakan menolak penundaan pemilu yang dilaksanakan di lebih 20 titik yang ada di Indonesia, tentunya dengan harapan yang sama, agar kita bergembira bersama melaksanakan pesta demokrasi 2024," kata Melki.
Melki memaparkan, berbagai isu yang menghantui masyarakat yakni wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan Presiden, adanya kucuran dana besar untuk menunda pemilu atau memperpanjang periode Presiden Jokowi.
Oleh sebab itu, menurut dia, untuk mengatasi banyaknya isu yang beredar, KPU dan Bawaslu berkewajiban untuk terbuka kepada masyarakat.
Dia menilai, hanya keyakinan KPU dan Bawaslu lah yang menjadi kunci kepercayaan masyarakat.
"Wacana-wacana ini terus-menerus dikemukakan dan menghadirkan kegelisahan di masyarakat, dan kami harapkan KPU dan Bawaslu ini dapat menjawab kegelisahan ini dengan keyakinan ini, dan keyakinan itu dapat terwujud jika KPU dan Bawaslu betul-betul melaksanakannya dengan sesuai pada aturan dan tetap independen," ungkapnya.
Dia menilai, keterbukaan dalam proses tahapan Pemilu sangatlah penting untuk diketahui oleh masyarakat luas.
"Jadi intinya, kalau ada hal yang tidak jelas, ada yang kurang jelas dan ada yang publik harus tau, soal pelaksanaan pemilu yang mungkin saja tertunda, terdistorsi karena kepentingan-kepentingan politik dan lainnya, saya rasa masyarakat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi harus tau," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, untuk menjawab keresahan Melki, Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan bahwa saat ini proses tahapan pemilu telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terkait dengan isu penundaan pemilu, pasal 167 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana dijelaskan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," tutur Idham.
"Pasal ini merupakan turunan atau merujuk pada bab 7 Pasal 22E UUD 1945, yang dimana pasal itu tidak hanya berbicara asas pemilu tapi pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," sambungnya.
Selanjutnya, Idham menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi konstitusional.
"Jadi perintah pemilu 5 tahun sekali ini adalah perintah UUD 1945, konstitusi kita, oleh karena itu saya katakan demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional," ujarnya.
Lebih lanjut, Idham kembali menegaskan bahwa sejak awal berjalannya proses tahapan pemilu itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada 14 Februari 2024 mendatang masyarakat akan melangsungkan pesta demokrasi.
"Tanggal 14 Februari 2024 nanti pemilu Indonesia baik di dalam atau di luar ini akan menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS, kami sangat yakin itu, kenapa? Karena penyelenggaraan pemilu diselenggarakan 5 tahun ini tidak sekadar perintah UU pemilu, tetapi perintah dari UUD 1945," terang Idham.
Tak hanya itu, Idham juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan antusiasme pemilih.
Dia menyebut, saat ini KPU tengah melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Pemilu 2024, mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
"Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu optimis, karena optimisme kami juga akan meningkatkan antusiasme publik atau pemilih untuk berpartisipasi di semua tahapan penyelenggaraan pemilu, karena pemilu yang partisipatif tidak hanya sekedar datang ke TPS, tetapi mengikuti semua tahapan penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.(rpi/muu)
Load more