Sementara itu, Kepala Unit 2 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Eko Barmula menambahkan, tersangka merasa sakit hati dengan perkataan korban terkait gaji yang diberikan.
Kedunya mengklaim dalam satu hari masing-masing diberi uang makan sebesar Rp25 Ribu. Sementara itu dalam satu bulannya masing-masing dari mereka digaji sebesar Rp1,25 juta.
Tetapi, mereka mengatakan apabila pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai, korban mengancam memotong gaji mereka menjadi Rp1 juta.
"Setiap bulan dikasih gaji Rp1,25 juta. Namun dalam perjalananya cekcok kan itu. Pas lihat korban menyampaikan 'yasudah kalau gini kerjamu nanti digaji saja Rp 1 juta'. Mungkin melihat kerjanya nggak bagus dan sebagainya, sehingga korbannya ngomong bahwa 'kalau kerjanya kayak gini kamu saya gaji Rp1 juta saja," ucap Eko. (viva/ind)
Load more