Jakarta, tvOnenews.com - Drama sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah berakhir seusai Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis ke masing-masing terdakwa. Adapun kini tanggapan orang tua Bharada E soal tudingan anaknya pelaku pembunuhan yang disebut Pahlawan, Senin (20/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis ke masing-masing terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Beberapa pihak setuju dan sebagian lagi kurang setuju atas putusan vonis tersebut.
Terutama untuk, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu jauh lebih ringan, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang memberi tuntutan 12 tahun penjara.
Salah satu Host wanita yang mendampingi Hotman Paris di acara tersebut menyinggung soal ramainya dukungan kepada Bharada E dan tudingan soal Richard Eliezer sebagai pelaku kejahatan tapi seperti pahlawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Rynecke Alma Pudihang (kiri) dan Junus Lumiu (kanan) selaku orang tua Bharada E saat ditemui di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangsel. (Rizki Amana/tim tvOne).
Mendengar hal itu, Ibunda Bharada E mengaku dirinya pun tak percaya akan dukungan yang begitu besar yang ditujukan kepada putranya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Load more