Jakarta, tvOnenews.com – Jaksa kasus Ferdy Sambo menghadiri sidang Teddy Minahasa.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan sebagian jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Mohon izin hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan kita dari kejaksaan. Apakah memang ada penggantian tim? Karena di luaran kami dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," kata Hotman.
“Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya tidak tahu," sambungnya.
Untuk itu, kubu Teddy Minahasa meminta majelis hakim untuk memberikan ruang bagi penasihat hukum terdakwa memperjelas identitas dan keberadaan jaksa pengganti. Dia juga menagih surat tugas yang dikantongi jaksa.
"Tapi tolong majelis hakim, kami berhak tahu. Hanya ingin tahu saja surat tugasnya. Apakah benar itu? Sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Ferdy Sambo. Kami hanya ingin tahu saja Pak. Ini timnya dari mana? Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujarnya.
Sidang Teddy Minahasa dihadiri jaksa kasus Ferdy Sambo, Senin (20/2/2023). Dok: Haries Muhamad/tvOne
Mendengar itu, lantas Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih meminta jaksa untuk menunjukkan surat tugasnya dan menjelaskan ihwal pergantian jaksa di tengah peradilan kasus Teddy Minahasa bergulir.
Jaksa pun menanggapi dengan merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan RI.
"Kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum," kata jaksa.
Namun, jawaban jaksa justru memantik pertanyaan lanjutan dari Hotman yang enggan mendengar bacaan pasal yang diungkap jaksa.
Hotman menginginkan penyampaian identitas jaksa yang duduk berjejer dalam sidang kasus Teddy Minahasa.
“Tidak usah dibacakan pasalnya. Cuma kita ingin tahu saja nama-namanya. Kita berhak tahu. Ini jaksa yang mana," kata Hotman.
"Walaupun sebagian kita tahu antara lain jaksanya perkara Ferdy Sambo, apa salahnya disebutkan ini dari Kejaksaan Tinggi, ini dari Kejaksaan Agung. Kami berhak tahu," sambungnya.
"Kami rasa pertanyaan penasihat hukum tidak relevan. Kami semua adalah penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," timpal jaksa.
Lalu, hakim meminta jaksa menunjukkan identitas dan surat tugas dalam perkara yang menjerat Teddy Minahasa.
"Dari yang tercatat 19 orang, yang hadir 10 orang,” ujar hakim.
Akhirnya sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan menghadirkan 2 orang saksi. 1 Orang dari nelayan dan 1 orang dari pihak kepolisian.
Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Akhirnya penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Alhasil, 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Kini, persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa masih berlanjut. Pasal yang disangkakan kepadanya, yaitu Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (hmd/nsi)
Load more