LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jaksa kasus Ferdy Sambo hadiri sidang Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023).
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jaksa Kasus Ferdy Sambo Hadiri Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Mempertanyakan

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan sebagian jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Senin, 20 Februari 2023 - 13:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.comJaksa kasus Ferdy Sambo menghadiri sidang Teddy Minahasa.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan sebagian jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Mohon izin hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan kita dari kejaksaan. Apakah memang ada penggantian tim? Karena di luaran kami dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," kata Hotman.

“Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya tidak tahu," sambungnya.

Baca Juga :

Untuk itu, kubu Teddy Minahasa meminta majelis hakim untuk memberikan ruang bagi penasihat hukum terdakwa memperjelas identitas dan keberadaan jaksa pengganti. Dia juga menagih surat tugas yang dikantongi jaksa.

"Tapi tolong majelis hakim, kami berhak tahu. Hanya ingin tahu saja surat tugasnya. Apakah benar itu? Sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Ferdy Sambo. Kami hanya ingin tahu saja Pak. Ini timnya dari mana? Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujarnya.

Sidang Teddy Minahasa dihadiri jaksa kasus Ferdy Sambo, Senin (20/2/2023). Dok: Haries Muhamad/tvOne

Mendengar itu, lantas Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih meminta jaksa untuk menunjukkan surat tugasnya dan menjelaskan ihwal pergantian jaksa di tengah peradilan kasus Teddy Minahasa bergulir.

Jaksa pun menanggapi dengan merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan RI.

"Kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum," kata jaksa.

Namun, jawaban jaksa justru memantik pertanyaan lanjutan dari Hotman yang enggan mendengar bacaan pasal yang diungkap jaksa.

Hotman menginginkan penyampaian identitas jaksa yang duduk berjejer dalam sidang kasus Teddy Minahasa.

“Tidak usah dibacakan pasalnya. Cuma kita ingin tahu saja nama-namanya. Kita berhak tahu. Ini jaksa yang mana," kata Hotman.

"Walaupun sebagian kita tahu antara lain jaksanya perkara Ferdy Sambo, apa salahnya disebutkan ini dari Kejaksaan Tinggi, ini dari Kejaksaan Agung. Kami berhak tahu," sambungnya.

"Kami rasa pertanyaan penasihat hukum tidak relevan. Kami semua adalah penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," timpal jaksa.

Lalu, hakim meminta jaksa menunjukkan identitas dan surat tugas dalam perkara yang menjerat Teddy Minahasa.

"Dari yang tercatat 19 orang, yang hadir 10 orang,” ujar hakim.

Akhirnya sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan menghadirkan 2 orang saksi. 1 Orang dari nelayan dan 1 orang dari pihak kepolisian.

Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Akhirnya penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Alhasil, 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Kini, persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa masih berlanjut. Pasal yang disangkakan kepadanya, yaitu Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (hmd/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Quick Count dan Real Count Sementara Pilkada Papua Tengah: Wandik-Giyai Menang di Angka 49,9%

Hasil Quick Count dan Real Count Sementara Pilkada Papua Tengah: Wandik-Giyai Menang di Angka 49,9%

Hasil quick count Pilgub Papua Tengah yang dihitung oleh Laboratorium Suara Indonesia dilaporkan tidak berbeda jauh dari hasil pengitungan real count yang sedang berjalan saat ini di KPU Papua Tengah.
Soal Gelaran HUT ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Tokoh Katolik: Mewakili Umat Sampaikan Salam

Soal Gelaran HUT ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Tokoh Katolik: Mewakili Umat Sampaikan Salam

Tokoh Katolik Pater Dr Philipus Tule mendukung pelaksanaan HUT ke-112 dan Tanwir Muhammadiyah yang akan digelar di Kota Kupang, NTT pada 4-6 Desember 2024.
Ini Kata Polda Metro Jaya Usai Anggotanya Bunuh Ibu Kandung Menggunakan Tabung Gas 3 Kologram

Ini Kata Polda Metro Jaya Usai Anggotanya Bunuh Ibu Kandung Menggunakan Tabung Gas 3 Kologram

Polda Metro Jaya mengkomfirmasi seorang anggotanya yang dengan sadis melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pemain Abroad Timnas Indonesia Mulai Merapat ke Bali, Pratama Arhan Tiba Pakai Jersey Manchester United

Pemain Abroad Timnas Indonesia Mulai Merapat ke Bali, Pratama Arhan Tiba Pakai Jersey Manchester United

TC yang berlangsung di Bali United Training Center itu terus berlanjut sejak hari pertama pada 28 November 2024 lalu.
Sambut Perayaan Natal 2024, GBI HMJ Luncurkan Album Perdana hingga Gelar Pekan Ini

Sambut Perayaan Natal 2024, GBI HMJ Luncurkan Album Perdana hingga Gelar Pekan Ini

Menyambut perayaan Natal, Gereja Bethel Indonesia (GBI) HMJ akan menggelar acara berupa peluncuran album perdana "Tuhan Yesus Baik".
Tim Pemenangan Risma-Gus Hans Temukan Suara Risma Gus Hans Nol di 3600 TPS

Tim Pemenangan Risma-Gus Hans Temukan Suara Risma Gus Hans Nol di 3600 TPS

Tim Pemenangan paslon nomor urut 03, Tri Rismaharini-Gus Hans, temukan anomali mencurigakan dalam data Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) KPU Jawa Timur. 
Trending
Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Netizen Bongkar Rekam Jejak Pelaku Sejak Kecil, Sempat Alami...

Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Netizen Bongkar Rekam Jejak Pelaku Sejak Kecil, Sempat Alami...

Kepolisian masih berupaya menguak motif pembunuhan tragis yang dilakukan anak berinisial MAS (14) terhadap ayah dan neneknya di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Update Terbaru Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jakarta Selatan, Ternyata Detik-detik Pelaku Menusuk Semua Korban Sempat...

Update Terbaru Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jakarta Selatan, Ternyata Detik-detik Pelaku Menusuk Semua Korban Sempat...

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal berikan update soal anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayahnya APW dan neneknya RM hingga tewas.
Keren! Timnas Indonesia Finis di Posisi Runner-Up pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Versi Prediksi ChatGPT

Keren! Timnas Indonesia Finis di Posisi Runner-Up pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Versi Prediksi ChatGPT

Timnas Indonesia menempati peringkat ketiga pada klasemen sementara Grup C dengan koleksi 6 poin atau hanya terpaut 1 angka dari Australia di posisi kedua.
Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Heroik Kalahkan IBK Altos, Megatron Punya Panggilan Mirip Ratu Voli

Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Heroik Kalahkan IBK Altos, Megatron Punya Panggilan Mirip Ratu Voli

Media Korea Selatan memberikan julukan baru untuk Megawati Hangestri usai tampil heroik saat kalahkan IBK Altos di Liga Voli Korea 2024-2025, Sabtu (30/11/2024)
Ayah Agus Ikut-ikutan Campuri Polemik Uang Donasi Anaknya dengan Noviyanthi Pratiwi: Kalau Sudah Dikasih, Jangan...

Ayah Agus Ikut-ikutan Campuri Polemik Uang Donasi Anaknya dengan Noviyanthi Pratiwi: Kalau Sudah Dikasih, Jangan...

Ayah Agus yakni M. Daniel ikut berkomentar terkait kekisruhan penggunaan uang donasi yang melibatkan putranya dengan Noviyanthi Pratiwi dan Denny Sumargo.
Sekarang Baru Berasa Kalau Niat Baik Bantu Pengobatan Agus Berujung Fitnah Tak Berdasar, Denny Sumargo: Gue Menyesal Bantuin...

Sekarang Baru Berasa Kalau Niat Baik Bantu Pengobatan Agus Berujung Fitnah Tak Berdasar, Denny Sumargo: Gue Menyesal Bantuin...

Denny Sumargo menyesal karena pernah tawarkan bantuan kepada Agus. Hal ini karena niat baiknya justru disalahartikan bahkan dianggap sombong oleh pihak terkait.
Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa warga kolong jembatan dan tol yang baru dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) perlu upaya pendampingan.
Selengkapnya
Viral