Jakarta - Belakangan ini marak atribut partai politik yang dipasang di berbagai fasilitas publik seperti ruas jalan raya, iklan billboard dan lain sebagainya.
Menanggapi fenomena ini, Bawaslu menyebut bahwa belum ada satupun partai politik yang mengajukan izin terkait pemasangan atribut parpol.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Burhanuddin mengatakan bahwa masa kampanye belum dimulai. Jadi, belum saatnya memasang berbagai atribut parpol di jalanan.
"Parpol belum ada yang mengajukan izin untuk pemasangan atribut, karena memang belom waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur," kata Burhanuddin, Senin (20/2/2023).
Terkait hal ini, karena belum memasuki masa kampanye, maka menurut Bawaslu kewenangan tersebut masih berada di Pemerintah Daerah. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menegakkan ketertiban umum.
Dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda terkait soal pelanggaran pemasangan atribut partai.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terutama dengan Satpol PP terkait maraknya pemasangan spanduk partai," ucap Burhanuddin.
Load more