Jakarta, tvOnenews.com - Sidang uji formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kembali ditunda Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/2/2023).
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.
Melansir mkri.id MK kembali menggelar sidang perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan 6/PUU-XIX/2023 terkait uji formil dan materiil Perppu Ciptaker di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Agenda sidang untuk kedua permohonan ini mendengarkan keterangan Presiden.
“Namun menurut surat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku kuasa Presiden/Pemerintah meminta untuk penundaan karena belum siap memberikan keterangannya," kata Ketua MK Anwar dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Kamis, 9 Maret 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda masih mendengar keterangan Presiden.(muu)
Load more