LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
Sumber :
  • Antara

Kejaksaan Agung Jelaskan JPU Ajukan Banding atas Perkara Ferdy Sambo dan Tiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya dalam pembunuhan Brigadir J.

Selasa, 21 Februari 2023 - 02:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya dalam pembunuhan Brigadir J.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/2/2023), Ketut mengatakan bahwa, banding upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut. 

Dalam banding oleh terdakwa berupaya untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis majelis hakim. Sementara itu, banding oleh JPU untuk mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Ketut mengatakan bahwa JPU akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding. 

Upaya hukum ini, kata dia, agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa. 

Baca Juga

JPU, kata Ketut, mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan. 

"Argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," terangnya.


Menurut Ketut, JPU mengajukan banding walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman kelima terdakwa diperberat dalam vonis pengadilan. 

JPU, kata dia, menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman). 

Namun, lanjut Ketut, ketika keputusan pengadilan tinggi mengabulkan seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding. 

Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya, kata dia, yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi: "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat." 

"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k dan l," kata Ketut. 

Dalam Pedoman Jaksa Agung huruf K menyebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.

Huruf l berbunyi: "Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan." (ant/ade)

 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kebakaran Tiga Lantai Bisa Bikin Glodok Plaza Roboh? Plt Kadis Gulkarmat Sebut Struktur Bangunannya...

Kebakaran Tiga Lantai Bisa Bikin Glodok Plaza Roboh? Plt Kadis Gulkarmat Sebut Struktur Bangunannya...

Kebakaran besar melumat bangunan Glodok Plaza di Jalan Pinangsia Raya, Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (15/1) malam. Apakah bisa bikin roboh bangunannya?
Masih Memanas, Razman Sebut Bakal Penjarakan Nikita Mirzani, Singgung Soal Adanya Penganiayaan: Buktinya Sudah Ada

Masih Memanas, Razman Sebut Bakal Penjarakan Nikita Mirzani, Singgung Soal Adanya Penganiayaan: Buktinya Sudah Ada

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Top 3 Sport: Fans Korea Bandingkan Gaji Megawati Hangestri, Tanggapan Megatron usai Hampir Raih Triple Crown, Vanja Bukilic Banjir Air Mata

Top 3 Sport: Fans Korea Bandingkan Gaji Megawati Hangestri, Tanggapan Megatron usai Hampir Raih Triple Crown, Vanja Bukilic Banjir Air Mata

Rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Rabu (15/1/2025). Tentang kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks masih paling diminati.
Kepada Media Belanda, Mees Hilgers Bikin Pengakuan Jujur soal Suporter Timnas Indonesia: Tidak Bisa Dibandingkan dengan Eropa

Kepada Media Belanda, Mees Hilgers Bikin Pengakuan Jujur soal Suporter Timnas Indonesia: Tidak Bisa Dibandingkan dengan Eropa

Mees Hilgers menyampaikan pernyataan jujur kepada media Belanda tentang suporter Timnas Indonesia hingga menyebutnya tidak bisa dibandingkan dengan Eropa.
Profil Glodok Plaza yang Terbakar Hebat: Pernah Jadi Pusat Perdagangan Elektronik Terbesar se-Asia Tenggara

Profil Glodok Plaza yang Terbakar Hebat: Pernah Jadi Pusat Perdagangan Elektronik Terbesar se-Asia Tenggara

Kebakaran hebat melumat Glodok Plaza di Jalan Pinangsia Raya, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (15/1) malam. Berikut profil pusat perbelanjaan Glodok Plaza...
Sudah Dipecat PSSI, Shin Tae-yong Tetap Menang Jauh dari Pelatih Vietnam Kim Sang-sik dalam Hal Ini

Sudah Dipecat PSSI, Shin Tae-yong Tetap Menang Jauh dari Pelatih Vietnam Kim Sang-sik dalam Hal Ini

STY -sapaan akrab Shin Tae-yong- unggul jauh dari pelatih Timnas Vietnam Kim Sang-sik karena mendapat kompensasi besar usai dipecat PSSI dari Timnas Indonesia.
Trending
Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Buka Suara soal Taktik Shin Tae-yong yang Bikin Heran di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Buka Suara soal Taktik Shin Tae-yong yang Bikin Heran di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Para pemain Timnas Indonesia berbondong-bondong buka suara soal taktik Shin Tae-yong yang bikin heran di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Selengkapnya di sini!
Ruben Onsu Tak Kuat Lagi, Akhirnya Bicara Jujur Soal Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Kan Dari Dulu...

Ruben Onsu Tak Kuat Lagi, Akhirnya Bicara Jujur Soal Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Kan Dari Dulu...

Artis sekaligus presenter Tanah Air, Ruben Onsu akhirnya buka suara soal hubungannya dengan Desy Ratnasari yang belakangan ini menjadi sorotan.
Mobil Meledak Hingga Bunga Api Berjatuhan dari Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza

Mobil Meledak Hingga Bunga Api Berjatuhan dari Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza

Kobaran api masih besar membakar Glodok Plaza di Jakarta Barat, Kamis (16/1) dini hari.
Sebagai Penyambung Lidah STY, Jeje Pastikan Dinamika Komunikasi Bukan pada Bahasa: Tidak Masuk Akal

Sebagai Penyambung Lidah STY, Jeje Pastikan Dinamika Komunikasi Bukan pada Bahasa: Tidak Masuk Akal

Jeje sebenarnya ingin memastikan apa yang dimaksud dengan dinamika komunikasi yang dituduhkan pada Shin Tae-yong tersebut. 
Sudah Jadi Tulang Punggung Tapi Gaji Kecil, Agen Sarankan Red Sparks untuk Lakukan Ini Jika Ingin Pertahankan Megawati Hangestri

Sudah Jadi Tulang Punggung Tapi Gaji Kecil, Agen Sarankan Red Sparks untuk Lakukan Ini Jika Ingin Pertahankan Megawati Hangestri

Megawati Hangestri menjadi kunci kemenangan Red Sparks atas IBK Altos. 
Heboh Irfan Bachdim Masuk Jajaran Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Bergabung dengan Patrick Kluivert?

Heboh Irfan Bachdim Masuk Jajaran Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Bergabung dengan Patrick Kluivert?

Nama Irfan Bachdim dan Raphael Maitimo disebut-sebut masuk ke dalam jajaran tim asisten pelatih Timnas Indonesia di bawah Pelatih Kepala Patrick Kluivert.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Ungkap Rencana Eks Pelatih Timnas Indonesia Sebelum Dipecat PSSI

Tangan Kanan Shin Tae-yong Ungkap Rencana Eks Pelatih Timnas Indonesia Sebelum Dipecat PSSI

PSSI resmi memecat Shin Tae-yong dan menggantinya dengan pelatih asal Belanda, Patrick Kluivert. 
Selengkapnya
Viral